Halaman

19 Mei 2015

sintesa bencana: KORUPSI, TEMUAN AUDIT, KETIDAKJELASAN RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SERTA PEMAHAMAN PARSIAL

sintesa bencana: KORUPSI, TEMUAN AUDIT, KETIDAKJELASAN RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SERTA PEMAHAMAN PARSIAL





beribu kasus perkara di instansi pemerintah ditangani oleh lembaga penegak hukum dan ribuan masalah menjadi temuan hasil audit baik oleh BPK maupun Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP)
Sebagai contoh: periode 2004 sampai dengan 2014 atau selama 11 (sebelas) tahun korupsi yang ditangani KPK  sebesar 411 perkara
Jumlah tersebut belum ditambah dengan  perkara yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian republik Indonesia

TAHUKAH ANDA, APA PENYEBABNYA?

Jika dicermati dengan baik permasalahan tersebut  maka dapat diungkap bahwa penyebab terjadinya ada 2 (dua) yaitu kelalaian dan kesengajaan (melawan hukum). Dengan kata lain penyebabnya adalah sumber daya manusia kurang dan atau tidak kompeten. PEMAHAMAN YANG PARSIAL tentang regulasi yang mengawal proses kegiatan telah mewabah di mindset birokrat atau pegawai negeri sipil (PNS) pelaksana dan atau penanggung jawab kegiatan di sepanjang siklus anggaran. 

saatnya para birokrat meningkatkan Kompetensi knowledge secara komprehensif terkait regulasi tentang Pengelolaan Keuangan, pengelolaan BMN/D, proses (siklus) penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang berakuntabilitas dan bebas korupsi

berdasarkan:
a.       Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b.      Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
d.      Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar akuntansi pemerintahan (SAP)
e.       Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
f.       Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
g.      Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya tentang pengelolaan keuangan daerah

h.      Dan Peraturan terkait

ppara birokrat dan atau PNS harus tahu apa tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, baik sebagai:
    1.  Pengguna Anggaran/barang
    2.    Kuasa Pengguna Anggaran/barang, 
    3. Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di Instansi vertikal
    4. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD di pemerintah daerah
    5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    6.  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di pemerintah daerah
    7.  Bendahara pengeluaran
    8. Bendahara penerimaan
    9. Pembantu bendahara
    10. Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pengadaan (PPHP)
    11. Pokja ULP
    12. Pejabat Pengadaan
    13. Pengurus barang
    14. Penyimpan barang
    15. staf Pengelola keuangan dan akuntansi
    16. Staf lainnya di Instansi Pemerintah Pusat / Daerah baik fungsional maupun struktural, baik yang terkait kegiatan teknis maupun generik/umum.
KEJELASAN RUANG LINGKUP DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB para stakeholders diatas menjadi sebuah keniscayaan dalam tata kelola pemerintah
j     hubungi 08121260345 atau emkapeka@yahoo.com jika ingin mendapat sharing hal itu 
      kami siap di setiap hari sabtu

j



Tidak ada komentar:

Posting Komentar