Halaman

25 Agustus 2014

bagi yg kompeten
jangan ragu untuk mencoba

http://www.pertanian.go.id/assets/upload/doc/Pengumuman_Lelang_Jabatan_Pimpinan_Tinggi_Pratama.pdf

06 April 2014

Tren Korupsi 2013: 1.271 Tersangka, Kebanyakan Incar Pengadaan Barang dan Jasa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch menemukan sepanjang tahun 2013 tren korupsi di Indonesia masih didominasi oleh Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Dalam siaran pers yang diterima TRIBUNnews.com, Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama Satria Langkung menghitung pada tahun 2013 terdapat sekitar 560 kasus korupsi dengan 1.271 orang tersangka yang ditangani baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan.
Pada semester I tahun 2013 terdapat 293 kasus korupsi yang ditangani dengan 674 orang tersangka. ICW menemukan 114 kasus diantaranya atau 46,30 persen adalah kasus PBJ. Sedangkan pada semester dua dari 267 kasus yang menjerat 594 tersangka, 114 kasus di antaranya atau 42,7 persen adalah kasus PBJ.
"Tren pemberantasan korupsi 2013, fokus penegak hukum masih pada korupsi sektor pengadaan barang dan jasa," katanya.
Tama mengatakan sistem PBJ di kementerian-kementerian harus dievaluasi ulang, karena terbukti mayoritas korupsi terjadi di sektor PBJ. Sedangkan bila dilihat dari modusnya, pada semester I kasus korupsi paling banyak dilakukan dengan penggelapan, yang berjumlah 104 kasus, diikuti dengan penyalahgunaan sebanyak 75 kasus, mark up 50 kasus dan laporan fiktif 44 kasus.
Pada semester II kasus penggelapan masih mendominasi dengan 104 kasus, penyalahgunaan 50 kasus, mark up 48 kasus dan laporan fiktif 39 kasus.
"Penggelapan masih menjadi modus yang sering digunakan tersangka, modus-modus korupsi yang diungkap oleh aparat masih modus-modus konvensional," ujarnya.

05 April 2014

Merancang KONTRAK berbasis RISIKO

MERANCANG KONTRAK BERBASIS RISIKO

proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kian hari kian ada perbaikan. yang masif n sistemik utamanya optimalisasi penggunaan e-procurement, baik e-tendering maupun e-purchasing via e-catalog. TAHUKAH SOBAT, proses itu utamanya terkait dengan pemilihan calon penyedianya. padahal, ada proses yang sama sekali tidak bisa via e-procurement, yaitu pelaksanaan kontraknya. dan inilah, sesi SEJATINYA proses pencapaian EFISIENSI dan EFEKTIVITAS hasil pengadaan.
Banyak kelemahan sistemik dari item mandatory berasal dari aturan proses pengadaan barang jasa pemerintah (utamanya Perpres 54 /2010 dan aturan perubahannya). Dipicu lagi dengan kurang inovatifnya PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam menyusun dokumen Pelaksanaan Pengadaan berupa "Rancangan Kontrak". tak sedikit para pelaku PBJ tersandung masalah hukum sebagai konsekuensi pelaksanaan kontrak yang tak sesuai standar atau yang hanya ikuti standar minimal.
Bagaimana merancang kontrak yang antisipatif risiko dan bagaimana meningkatkan PPK menjadi PPK yang visioner .....  jawabnya ada di "bimtek Merancang Kontrak berbasis Risiko": emkapeka@yahoo.com