Halaman

25 Oktober 2010

Arah Perubahan Perpres nomor 54 Tahun 2010


Sebuah solusi penyempurnaan PBJ, Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah memberikan arah yang jelas untuk berubah ke praktik yang lebih baik. Jika dicermati lekuk batang tubuh dan lampirannya maka dapat diungkap arah perubahan yang dihembuskan, yaitu:
A. Menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja Negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/APBD (debottlenecking)
Sinyal tersurat yang merepresentasikan arah tersebut antara lain adalah:
1. Tata Cara Pengadaan dan Standard Bidding Document;
2. lelang/seleksi sederhana s/d Rp200 jt;
3. Pengadaan Langsung;
4. persyaratan pelelangan dipermudah; kontrakpayung;
5. ULP (Unit LayananPengadaan); dsb.
B. Memperkenalkan aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan good governance
Sinyal tersurat yang merepresentasikan arah tersebut antara lain adalah:
1. menghapuskan metoda pemilihan langsung (kecuali pekerjaan konstruksi) menjadi pelelangan sederhana,
2. mendorong pelaksanaan e-announcement, e-procurement, e-catalogue, dsb
C. Memperjelas konsep swakelola
Sinyal tersurat yang merepresentasikan arah tersebut antara lain adalah:
1. penambahan pekerjaan yang dapat diswakelolakan,
2. mengusulkan SBK (standar biaya khusus) untuk swakelola
D. Klarifikasi Aturan
Sinyal tersurat yang merepresentasikan arah tersebut antara lain adalah:
1. jenis–jenis pengadaan;
2. besaran uang muka;
3. kelengkapan data administrasi;
4. penggunaan metode evaluasi;
5. kondisi kahar (force majeur);
6. penyesuaian harga (price adjustment); dsb
E. Mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industry
Sinyal tersurat yang merepresentasikan arah tersebut antara lain adalah:
1. swakelola
2. metode sayembara/kontes untuk mendorong inovasi dan ekonomi kreatif
3. mengharuskan Pengadaan Alutsista TNI dan Almatsus Polri oleh Industri strategis DN,
F. Memperkenalkan system Reward & Punishment yang lebih adil
Sinyal tersurat yang merepresentasikan arah tersebut antara lain adalah:
1. mengupayakan insentif yang wajar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP);
2. memberlakukan jaminan sanggahan banding;
3. penegasan kapan aparat hukum seyogyanya masuk dalam kasus pengadaan
DAFTAR RUJUKAN
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bahan tayang sosialisasi Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, LKPP, Jakarta, 2010