Salah satu hal baru yang muncul dalam Permendagri No.22/2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012 adalah substansi perubahan kedua atas Permendagri No.13/2006 yang dijabarkan dalam Permendagri No.21/2011. Ada 5 hal yang menjadi isu utama dalam Permendagri No.21/2011 tersebut, yakni:
- Pengalihan dana BOS dari APBN ke APBD.
- Masalah pendanaan untuk tanggap darurat.
- Pajak daerah dan retribusi daerah.
- Perubahan atas Keppres 80/2003.
- Tahun jamak (multi-years).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar