MERANCANG KONTRAK BERBASIS RISIKO
proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kian hari kian ada perbaikan. yang masif n sistemik utamanya optimalisasi penggunaan e-procurement, baik e-tendering maupun e-purchasing via e-catalog. TAHUKAH SOBAT, proses itu utamanya terkait dengan pemilihan calon penyedianya. padahal, ada proses yang sama sekali tidak bisa via e-procurement, yaitu pelaksanaan kontraknya. dan inilah, sesi SEJATINYA proses pencapaian EFISIENSI dan EFEKTIVITAS hasil pengadaan.
Banyak kelemahan sistemik dari item mandatory berasal dari aturan proses pengadaan barang jasa pemerintah (utamanya Perpres 54 /2010 dan aturan perubahannya). Dipicu lagi dengan kurang inovatifnya PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam menyusun dokumen Pelaksanaan Pengadaan berupa "Rancangan Kontrak". tak sedikit para pelaku PBJ tersandung masalah hukum sebagai konsekuensi pelaksanaan kontrak yang tak sesuai standar atau yang hanya ikuti standar minimal.
Bagaimana merancang kontrak yang antisipatif risiko dan bagaimana meningkatkan PPK menjadi PPK yang visioner ..... jawabnya ada di "bimtek Merancang Kontrak berbasis Risiko": emkapeka@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar