TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mewujudkan pembinaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan sistem prestasi kerja dan
sistem karier, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46
Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
http://www.tribunnews.com/2012/01/07/aturan-baru-pns-malas-tak-naik-pangkat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar