Halaman

07 Desember 2016

latihan: ESSAY

https://docs.google.com/forms/d/1fAAhUUh-0FrKnVSzo8OyDlQywtG-lY_xlw111yGltrs/edit

UKURAN DAMPAK RISIKO

Ada 3 pendekatan dalam merupiahkan dampak dari risiko, yaitu:
1.      Jumlah pendapatan yang hilang pada saat risiko menjadi masalah
2.      Jumlah biaya yang harus dikeluarkan mengembalikan kondisi saat risiko menjadi masalah

3.      Jumlah premi asuransi yang dibayar jika aset/SDM yang diasuransikan hilang/rusak tapi tidak mendapat penggantian dari perusahaan asuransi.
berikut ini artikel dari ASMA NADIA yang dapat kita jadikan warning bagi para manajer pemerintah dalam manajemen risiko

19 Mei 2015

sintesa bencana: KORUPSI, TEMUAN AUDIT, KETIDAKJELASAN RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SERTA PEMAHAMAN PARSIAL

sintesa bencana: KORUPSI, TEMUAN AUDIT, KETIDAKJELASAN RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SERTA PEMAHAMAN PARSIAL





beribu kasus perkara di instansi pemerintah ditangani oleh lembaga penegak hukum dan ribuan masalah menjadi temuan hasil audit baik oleh BPK maupun Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP)
Sebagai contoh: periode 2004 sampai dengan 2014 atau selama 11 (sebelas) tahun korupsi yang ditangani KPK  sebesar 411 perkara
Jumlah tersebut belum ditambah dengan  perkara yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian republik Indonesia

TAHUKAH ANDA, APA PENYEBABNYA?

Jika dicermati dengan baik permasalahan tersebut  maka dapat diungkap bahwa penyebab terjadinya ada 2 (dua) yaitu kelalaian dan kesengajaan (melawan hukum). Dengan kata lain penyebabnya adalah sumber daya manusia kurang dan atau tidak kompeten. PEMAHAMAN YANG PARSIAL tentang regulasi yang mengawal proses kegiatan telah mewabah di mindset birokrat atau pegawai negeri sipil (PNS) pelaksana dan atau penanggung jawab kegiatan di sepanjang siklus anggaran. 

saatnya para birokrat meningkatkan Kompetensi knowledge secara komprehensif terkait regulasi tentang Pengelolaan Keuangan, pengelolaan BMN/D, proses (siklus) penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang berakuntabilitas dan bebas korupsi

berdasarkan:
a.       Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b.      Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
d.      Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar akuntansi pemerintahan (SAP)
e.       Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
f.       Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
g.      Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya tentang pengelolaan keuangan daerah

h.      Dan Peraturan terkait

ppara birokrat dan atau PNS harus tahu apa tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, baik sebagai:
    1.  Pengguna Anggaran/barang
    2.    Kuasa Pengguna Anggaran/barang, 
    3. Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di Instansi vertikal
    4. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD di pemerintah daerah
    5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    6.  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di pemerintah daerah
    7.  Bendahara pengeluaran
    8. Bendahara penerimaan
    9. Pembantu bendahara
    10. Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pengadaan (PPHP)
    11. Pokja ULP
    12. Pejabat Pengadaan
    13. Pengurus barang
    14. Penyimpan barang
    15. staf Pengelola keuangan dan akuntansi
    16. Staf lainnya di Instansi Pemerintah Pusat / Daerah baik fungsional maupun struktural, baik yang terkait kegiatan teknis maupun generik/umum.
KEJELASAN RUANG LINGKUP DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB para stakeholders diatas menjadi sebuah keniscayaan dalam tata kelola pemerintah
j     hubungi 08121260345 atau emkapeka@yahoo.com jika ingin mendapat sharing hal itu 
      kami siap di setiap hari sabtu

j



25 Agustus 2014

bagi yg kompeten
jangan ragu untuk mencoba

http://www.pertanian.go.id/assets/upload/doc/Pengumuman_Lelang_Jabatan_Pimpinan_Tinggi_Pratama.pdf

06 April 2014

Tren Korupsi 2013: 1.271 Tersangka, Kebanyakan Incar Pengadaan Barang dan Jasa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch menemukan sepanjang tahun 2013 tren korupsi di Indonesia masih didominasi oleh Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Dalam siaran pers yang diterima TRIBUNnews.com, Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama Satria Langkung menghitung pada tahun 2013 terdapat sekitar 560 kasus korupsi dengan 1.271 orang tersangka yang ditangani baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan.
Pada semester I tahun 2013 terdapat 293 kasus korupsi yang ditangani dengan 674 orang tersangka. ICW menemukan 114 kasus diantaranya atau 46,30 persen adalah kasus PBJ. Sedangkan pada semester dua dari 267 kasus yang menjerat 594 tersangka, 114 kasus di antaranya atau 42,7 persen adalah kasus PBJ.
"Tren pemberantasan korupsi 2013, fokus penegak hukum masih pada korupsi sektor pengadaan barang dan jasa," katanya.
Tama mengatakan sistem PBJ di kementerian-kementerian harus dievaluasi ulang, karena terbukti mayoritas korupsi terjadi di sektor PBJ. Sedangkan bila dilihat dari modusnya, pada semester I kasus korupsi paling banyak dilakukan dengan penggelapan, yang berjumlah 104 kasus, diikuti dengan penyalahgunaan sebanyak 75 kasus, mark up 50 kasus dan laporan fiktif 44 kasus.
Pada semester II kasus penggelapan masih mendominasi dengan 104 kasus, penyalahgunaan 50 kasus, mark up 48 kasus dan laporan fiktif 39 kasus.
"Penggelapan masih menjadi modus yang sering digunakan tersangka, modus-modus korupsi yang diungkap oleh aparat masih modus-modus konvensional," ujarnya.

05 April 2014

Merancang KONTRAK berbasis RISIKO

MERANCANG KONTRAK BERBASIS RISIKO

proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kian hari kian ada perbaikan. yang masif n sistemik utamanya optimalisasi penggunaan e-procurement, baik e-tendering maupun e-purchasing via e-catalog. TAHUKAH SOBAT, proses itu utamanya terkait dengan pemilihan calon penyedianya. padahal, ada proses yang sama sekali tidak bisa via e-procurement, yaitu pelaksanaan kontraknya. dan inilah, sesi SEJATINYA proses pencapaian EFISIENSI dan EFEKTIVITAS hasil pengadaan.
Banyak kelemahan sistemik dari item mandatory berasal dari aturan proses pengadaan barang jasa pemerintah (utamanya Perpres 54 /2010 dan aturan perubahannya). Dipicu lagi dengan kurang inovatifnya PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam menyusun dokumen Pelaksanaan Pengadaan berupa "Rancangan Kontrak". tak sedikit para pelaku PBJ tersandung masalah hukum sebagai konsekuensi pelaksanaan kontrak yang tak sesuai standar atau yang hanya ikuti standar minimal.
Bagaimana merancang kontrak yang antisipatif risiko dan bagaimana meningkatkan PPK menjadi PPK yang visioner .....  jawabnya ada di "bimtek Merancang Kontrak berbasis Risiko": emkapeka@yahoo.com

04 Desember 2012

sinergi reviu dan audit laporan keuangan

reviu dan audit lap keu banyak persamaan meski berbeda dari tujuan dan keyakinan. sinergi keduanya layak utk dioptimalkan
kembangkan wawasan dg sharing ttg sinergi reviu dan audit lapkeu http://pusdiklatwas.bpkp.go.id/artikel/namafile/88/Artikiel_Sinergi_REVIU___AUDIT_atas_laporan_keuangan.pdf

26 Agustus 2012

Perpres 70_2012 perub P54_2010 ttg PBJ

Perpres 54 2010 telah diubah yg kedua kalinya... silahkan diunduh di:

http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=1937385898

01 Agustus 2012

dahsyatnya budaya

ada hakim tak kuasa menolak rayuan tersangka
ada polisi goyah dengan tawaran tancap gas
ada auditor tak kuasa melihat rengekan pelaku temuan
ada juru kampanye berubah jadi juru makelar pengusaha
ada murid siap dan sigap jadi koordinator sebar kunci UN ... gurunya apalagi
adakah bup/wal/gub/pres yg nihil mindset BEP alias balik modal?

semua ada karena budaya
budaya angpao di tiap hari raya
budaya seleksi via titipan dan deal tawaran
budaya sekatenan yg hanya rebutan makanan
budaya yg terlegal atas nama demokrasi
budaya malu dibilang kampungan jika jujur berjalan

seolah lupa dengan tubuhnya
karunia dari NYA yg jujur berbicara
gemetar/deg2an melihat kebawah saat ada di genteng atau puncak pohon
tdk sehat jika kelebihan asupan makanan/minuman
sakit hati jika ada diposisi yang ...
... bawahan/rakyat jelata
... dipalak dg atas nama tilang, syukuran, persaingan

habis kejujuran terbitlah budaya tak karuan